Palembang (ANTARA Sumsel) - Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Purwadi Mukson menegaskan pemecatan enam prajurit dari dinas kemiliteran karena terkait dugaan kasus narkoba masih menunggu keputusan pengadilan militer apakah mereka bersalah atau tidak.
"Tinggal menunggu keputusan pengadilan yang sedang berjalan. Jika terbukti bersalah maka akan dilaksanakan pemecatan. Pokoknya tidak ada ampun kalau terlibat dalam kasus narkoba," kata Pangdam kepada wartawan di Palembang, Rabu.
Hal ini sudah menjadi komitmen TNI supaya seluruh anggota bersih dari barang terlarang tersebut, ujar dia.
Sehubungan itu pihaknya melakukan percepatan sidang kasus narkoba seperti yang dilaksanakan sekarang ini.
Yang jelas saat ini TNI bersih-bersih dari narkoba sehingga rutin melaksanakan tes urine dan razia bersama BNN, kata dia.
Selain itu sebagai prajurit yang terlatih maka segala unsur yang dapat merusak harus dihindari terutama narkoba.
Bahkan, lanjut Pangdam, pihaknya mulai pertengahan tahun ini akan menerapkan hukuman lebih berat bila ada prajuritnya terlibat kasus narkoba tersebut.
"Bila ada prajurit yang tinggal di asrama terbukti narkoba, maka akan dikeluarkan dari asrama bersama keluarganya," ujar dia.
Oleh karena itu pihaknya terus membersihkan prajurit dari narkoba dengan melakukan berbagai upaya di antaranya tes urine. (U005)
Berita Terkait
Korem 044 Gapo kerahkan prajurit optimalisasii lahan rawa Sumsel
Jumat, 3 Mei 2024 23:02 Wib
Rakornis Puspom TNI-Polri soroti pelat dinas sampai pencegahan bentrok
Kamis, 2 Mei 2024 11:37 Wib
Danrem Gapo tegaskan kenaikan pangkat bukan simbol gengsi semata
Selasa, 2 April 2024 6:55 Wib
TNI sebut korban penganiayaan adalah anggota KKB
Sabtu, 23 Maret 2024 23:44 Wib
Korem 044/Gapo bagikan makanan takjil selama Ramadhan
Rabu, 20 Maret 2024 17:32 Wib
Satu prajurit gugur saat baku tembak TNI-OPM
Senin, 18 Maret 2024 16:26 Wib
Kodam Sriwijaya gulirkan tanam cabai di rumah prajurit bantu tekan inflasi
Selasa, 12 Maret 2024 22:00 Wib
Prajurit Satgas Yonif 200/BN mengajar sambil bagikan buku di SD Inpres Okilik
Rabu, 6 Maret 2024 21:17 Wib