Polda Sumsel incar tersangka baru pembakar lahan

id polda susmel, kapolda, kebakaran hutan, pembakar lahan, tindak tegas, proses hukum

Polda Sumsel incar tersangka baru pembakar lahan

Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri didampingi Kabid Humas Kombes Pol Djarot Padakova memberikan keterangan pers. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Tindakan tegas perlu dilakukan karena kegiatan pembakaran lahan secara sengaja telah mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat...
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus mengincar beberapa tersangka baru pembakar lahan baik dari perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri maupun perseorangan.

"Sekarang ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah masyarakat serta pihak perusahaan perkebunan dan HTI, jika yang bersangkutan cukup bukti melakukan pembakaran hutan/lahan secara sengaja dan tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran di atas lahan yang dikuasainya akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri di Palembang, Selasa.

Menurut dia, pihaknya berupaya menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pembakaran lahan pada musim kemarau ini.

Tindakan tegas perlu dilakukan karena kegiatan pembakaran lahan secara sengaja menjadi salah satu penyebab terjadinya kabut asap yang kini telah mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.

"Setelah menetapkan beberapa tersangka direktur dan manager kebun perusahaan perkebunan serta hutan tanaman industri (HTI) seperti dari PT RPP dan HT, serta dari perorangan, kini beberapa masyarakat dan perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam sebulan terakhir pihaknya telah memproses lebih dari 20 perusahaan perkebunan dan HTI yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di area yang dikuasainya secara sengaja atau membiarkan areanya terbakar.

Sejumlah masyarakat, direksi dan manager kebun perusahaan perkebunan kelapa sawit dan HTI yang kini sedang diincar dinilai bertanggung jawab atas kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuaisn, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sesuai ketentuan dan maklumat yang dikeluarkan pihaknya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau ini siapapun baik dari masyarakat umum, petani, dan pihak perusahaan dilarang melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian/perkebunan baru, jika sampai terbukti sengaja melanggar larangan itu akan diproses secara hukum sebagaimana yang sedang berjalan saat ini, kata kapolda.

Sementara sebelumnya Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Hadi Jatmiko menyatakan penegakkan hukum merupakan kunci untuk mengatasi masalah kabut asap yang terjadi pada setiap tahun atau musim kemarau di provinsi tersebut.

"Berdasarkan hasil pengamatan dan data yang dihimpun aktivis lingkungan, kabut asap sebagian besar berasal dari kebakaran hutan dan lahan areal konsesi perusahaan terutama perkebunan yang diduga secara sengaja dibakar untuk membersihkan lahan dan tidak melakukan tindakan pencegahan," ujarnya.

Titik panas atau "hotspot" yang terdeteksi pada setiap musim kemarau di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, sebagian besar berada di areal konsesi perusahaan perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), dan sejumlah perusahaan lainnya.

Berdasarkan pantauan melalui satelit, titik panas di areal konsesi perusahaan setiap tahun menunjukkan jumlah peningkatan.

Pada musim kemarau tahun lalu dalam wilayah konsesi perusahaan terdapat sekitar 300 titik panas, sedangkan pada musim kemarau 2015 ini terdeteksi 670 titik panas bahkan jumlahnya pada malam hari bisa lebih banyak lagi karena diduga perusahaan melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru atau membersihkan lahan pascapanen.

Melihat fakta tersebut, jika wilayah Sumsel ingin terbebas dari masalah kabut asap yang mengancam pada setiap musim kemarau, harus melakukan penegakan hukum dan meninjau ulang izin perusahaan yang berada di kawasan hutan dan lahan gambut, kata aktivis lingkungan itu.