PPK OKU tetapkan DPS manual

id kpu, kpu oku

PPK OKU tetapkan DPS manual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan melakukan penyaringan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 9 Desember 2015 secara manual, karena masalah tehnis, kondisi alam termasuk jaringan.

Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) itu dari 12 panitia pemilihan kecamatan (PPK), terdapat sembilan menggunakan cara manual, kata Devisi Penyelenggara KPU OKU, Erwin Suharja di Baturaja, Rabu.

Sedangkan tiga PPK menghitung dan menetapkan DPS secara sistem data pemilih, yakni Kecamatan Lubukbatang, Semidang Aji dan Ulu Ogan.

Di samping itu, kata Erwin, untuk rekapitulasi daftar pemilih sementara sebanyak 258 309 orang, terdiri atas pemilih laki-laki 130 640 dan wanita 127 669 orang.

Dijelaskannya, angka DPS ini sifatnya sementara, karena akan dilakukan lagi penyaringan oleh KPU, jadi bisa bertambah juga bisa berkurang.

Kemungkinan, bertambah sangat kecil, namun perkiraan berkurang bisa saja terjadi setelah penyaringan DPS yang dilakukan KPU, karena ada daftar calon pemilih yang ganda atau sudah meninggal.

Ia memperkirakan, secara umum kalau dilihat dari DPS ini angka pemilih mengalami peningkatan, karena pada Pilpres tahun 2014 sebanyak 251 978 pemilih, namun di Pilkada OKU tahun ini DPS ada 258 309.

Mengenai DPS tertinggi, ada di Kecamatan Baturaja Timur 69 407, terdiri atas 34 315 pemilih laki-laki, sedangkan untuk pemilih perempuan 35 092.

Sementara untuk pemilih terrendah sesuai DPS ada di Kecamatan Muara Jaya sebanyak 5 531, terdiri atas 2867 pemilih laki-laki dan 2.664 pemilih perempuan.

Selanjutnya, untuk jumlah TPS di Pilkada OKU yang akan berlangsung 9 Desember mendatang sebanyak 713 unit tersebar di 157 kelurahan dan desa sesuai pencatatan sementara, katanya.

Erwin menegaskan, untuk menetapkan jumlah TPS ini, sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2015 tetang Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih, pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Hal penetapan TPS, harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya tidak menggabungkan desa, kelurahan dan lain-lain, memudahkan pemilih, harus berkenaan dengan aspek geografis serta memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.