Pemkab hentikan penarikan retribusi kendaraan terminal

id terminal, retribusi terminal

Pemkab hentikan penarikan retribusi kendaraan terminal

Suasana di terminal bus (Foto: antarasumsel.com)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, menghentikan penarikan retribusi kendaraan di Terminal Tipe A Simpang Periuk Kota Lubuklinggau karena pengelolaannya akan dialihfungsikan ke Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Sebelum pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Kota Lubuklinggau terminal yang selama ini aset Pemkab Musirawas itu akan diserahkan ke pusat, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Musirawas Ari Narsa, Selasa.

Ia mengatakan Terminal Tipe A Simpang Periuk milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas yang tidak dipungut retribusi sejak Juli 2014 itu sekarang kondisinya terbengkalai karena kendaraan sudah tak pernah masuk ke terminal tersebut.

Namun ada beberapa kendaraan lokal sekali-sekali masih ada yang masuk terminal itu dan retribusinya dipungut petugas LLAJR yang bertugas di terminal tersebut.

Masalah pengelolaannya sekarang adalah kewenang pusat karena terminal itu dibangun menggunakan dana pinjaman Bank Dunia beberapa tahun silam.

Bila angsuran hutang pembangunan terminal itu belum lunas pengelolaannya belum akan diserahkan ke Pemda Kota Lubuklinggau, namun demikian tergantung kebijakan pusat.

Ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2015 tentang kewenangan Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten terhadap penyerahan aset daerah.

"Kami sudah tidak menarik retribusi terminal itu, sehingga pendapatan daerah sektor itu terhenti, sedangkan kondisi bangunannya mulai memprihatinkan," ujarnya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musirawas Gotri Suyatno mengatakan penyerahan aset Pemkab Musirawas yang berada dalam wilayah Kota Lubuklinggau masuk melalui proses.

"Kita tunggu saja waktunya, karena saat ini sedang dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musirawas," ujarnya.