OKU Timur dapat SK Biru Program TORA

id Bidang tanah, SK Biru, Program Tora, retribusi tanah, Pemkab OKU

OKU Timur dapat SK Biru Program TORA

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah memimpin rapat persiapan verifikasi lapangan Program TORA Tahun 2024 di Ruang Bina Praja, Martapura, Sumsel, Minggu. (ANTARA/Edo Purmana/24)

Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mendapat SK Biru atau sertifikat hak pengelolaan tanah dari Presiden Joko Widodo dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) tahun 2024.

Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah di Martapura, Ahad, mengatakan penetapan SK Biru ini mencakup 1.778 bidang tanah yang tersebar di lima kecamatan di wilayah tersebut.

Dia mengatakan, salah satu desa di OKU Timur yang mendapat jumlah terbanyak yaitu Desa Mendah, Kecamatan Jayapura dengan jumlah sebanyak 1.143 bidang tanah.

Bupati Lanosin mengingatkan kepada penerima SK Biru sesuai arahan Presiden, lahan yang diberikan semuanya harus produktif dan jangan ada yang ditelantarkan.

Lahan yang diberikan harus dikelola dengan baik sehingga bisa menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat di wilayah itu.

"Inilah yang harus kita syukuri dengan cara memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di OKU Timur," ujarnya.

Sementara, Kepala Bappeda OKU Timur, Marius Markus menambahkan bahwa proses penerbitan SK Biru bukanlah hal yang mudah, karena harus melewati banyak tantangan.

Dia menjelaskan, proses distribusi tanah kepada masyarakat tersebut diperkirakan berlangsung pada Juli 2024 karena harus melalui berbagai prosedur yang ada.

"Dalam kurun waktu itu pula diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menimbulkan permasalahan baik teknis maupun non-teknis agar proses redistribusi tanah berjalan lancar," ujarnya.*