Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang (EPS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EPS, pensiunan jaksa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK memeriksa saksi lain selain anggota Dewan Pertimbangan Partai NasDem tersebut, yakni staf keuangan berinisial AA, dan karyawan Bara Jaya Utama (BJU) Group berinisial DJU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
KPK panggil mantan Jamintel Edwin Pamimpin jadi saksi kasus LPEI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
