Kejagung sebut oknum pegawai Kejati Sumsel diduga lakukan pemerasan sedang diproses Bidang Pengawasan

id Kejati sumsel,Harli siregar,St burhanudin

Kejagung sebut oknum pegawai Kejati Sumsel diduga lakukan pemerasan sedang diproses Bidang Pengawasan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA/HO

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyebut oknum ASN di Kejaksaan Tinggi Sumsel yang diduga melakukan pemerasan salah seorang terdakwa korupsi izin perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas sedang menjalani proses di Bidang Pengawasan.

"Benar, perkara oknum ASN Kejaksaan Tinggi Sumsel yang memeras terdakwa korupsi, sudah ditangani Bidang Pengawasan Kejagung, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kode etiknya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar yang dihubungi ANTARA dari Palembang, Senin, ketika ditanya mengenai perkara tersebut.

Ketika ditanya mengenai penanganan tindak pidananya, apakah sama dengan masyarakat umum yang melakukan pemerasan, Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa perlakuannya berbeda. Pihaknya harus menunggu proses terlebih dahulu terkait kode etik sampai keluar hasilnya apakah memang ada perbuatannya atau tidak, sebelum akhirnya ditindak secara hukum sesuai perbuatannya.

"Di cek dulu pelanggaran etiknya di Bagian Pengawasan, kalau ada baru dilanjutkan proses tindak pidananya," tutup Harli.

Sebagai informasi salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan pemerasan mengatasnamakan penyidik pidsus dan dua kepala seksi di Kejati Sumsel sejumlah Rp400 juta terhadap Bachtiar, salah satu terdakwa kasus korupsi ijin SPH lahan sawit Musi Rawas.

Hal ini diungkapkan Bachtiar dalam nota eksepsinya dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.

Dalam sidang itu, terdakwa menyebut oknum penyidik kejaksaan dan dua orang Kasi meminta uang sebesar 750 juta yang selanjutnya hanya mampu dipenuhinya senilai Rp400 juta. Permintaan itu harus dipenuhi agar ia tak menjadi terdakwa melainkan hanya sebagai saksi dari perkara tersebut.

Lantaran, Bachtiar tetap ditetapkan sebagai terdakwa, uang tersebut kemudian dikembalikan melalui SAF ASN Kejati Sumsel yang mengaku orang terdekat oknum Kasi inisial ADM yang juga disaksikan ADM sendiri kepada anak terdakwa bernama Leo.

Baca juga: Kejati Sumsel sebut seorang oknum pegawai atas namakan jaksa lakukan pemerasan, kasus korupsi izin perkebunan Musi Rawas

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.