
Pusri dan Kejati Sumsel perkuat sinergi urusan Perdata dan Tata Usaha Negara

Palembang (ANTARA) - PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang yang merupakan anggota holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero) menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait pendampingan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Palembang, Rabu (11/2).
Kesepakatan Bersama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana dan Direktur Utama Pusri Maryono dengan didampingi jajaran direksi.
Sekretaris Perusahaan Pusri, Indah Irmayani, mengatakan, melalui kerja sama ini, Kejati Sumsel akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.
Di luar lingkup Perdata dan TUN, kerja sama ini juga mencakup ruang lingkup lain yang disepakati kedua belah pihak sebagai bentuk kolaborasi dalam memperkuat aspek hukum perusahaan.
Langkah ini diharapkan menjadi upaya preventif sekaligus strategis dalam menjaga keberlangsungan operasional Pusri secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan di bidang Perdata dan TUN ini merupakan kebutuhan penting perusahaan yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
“Pendampingan di bidang Perdata dan TUN sangat penting bagi kami untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen Pusri dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Indah.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi sharing knowledge yang disampaikan oleh Kajati Sumsel. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya komunikasi publik, pengelolaan media, serta strategi branding institusi di era digital.
Menurutnya, penguatan tata kelola dan kepatuhan hukum perlu berjalan beriringan dengan kemampuan institusi dalam membangun komunikasi yang efektif dan kredibel. Sesi tersebut diikuti oleh Insan Pusri dari berbagai unit kerja dan berlangsung interaktif.
Melalui Kesepakatan Bersama ini, Pusri berharap sinergi dengan Kejati Sumsel dapat memperkuat fondasi hukum perusahaan serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan.(***)
Pewarta: Pewarta Sumsel
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
