
Update Posko THR Sumsel: 49 aduan masuk, Palembang catat laporan terbanyak

Palembang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel) mengklarifikasi sebanyak 49 laporan yang masuk di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) hingga 16 Maret 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sumsel Eky Zakya di Palembang, Kamis, mengatakan berdasarkan laporan sementara, jumlah konsultasi dan pengaduan di tingkat provinsi tercatat sebanyak tiga konsultasi tanpa pengaduan. Sementara itu, di Kota Palembang terdapat lima konsultasi dan 15 pengaduan.
Kemudian, Kabupaten Musi Rawas mencatat satu pengaduan tanpa konsultasi, serta Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan empat konsultasi dan empat pengaduan. Adapun kabupaten dan kota lainnya di Sumsel hingga kini masih nihil laporan.
Selain laporan di daerah, pengaduan yang masuk melalui kanal pusat tercatat sebanyak 29 laporan, sehingga total keseluruhan mencapai 49 kasus.
Jenis pengaduan yang diterima meliputi THR yang tidak dibayarkan, besaran THR yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan pembayaran kepada pekerja.
Saat ini seluruh laporan yang masuk masih dalam tahap klarifikasi guna memastikan kebenarannya sebelum ditindaklanjuti.
“Setiap pengaduan akan kami verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, Tim Pengawas Disnakertrans Provinsi Sumsel akan turun ke lapangan sesuai wilayah tugasnya masing-masing,” katanya.
Eky mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan Swasta.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.
“Sementara bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” kata dia.
Disnakertrans Sumsel mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut guna menghindari sanksi serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
