Ahli waris makam Pangeran Jayakarta tagih pembebasan enam bidang tanah

id Makam Pangeran Jayakarta ,Jakarta Timur ,Pemkot Jaktim ,Pembebasan tanah

Ahli waris makam Pangeran Jayakarta tagih pembebasan enam bidang tanah

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Assalafiyah Pangeran Jayakarta, Raden Manaf Triyati saat memberikan keterangan pers di Makam Pangeran Jayakarta di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta (ANTARA) - Ahli waris makam Pangeran Jayakarta di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur menagih janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pembebasan enam bidang tanah dengan luas sekitar 1.000 meter persegi.

"Awalnya ada 41 bidang tanah yang belum dibebaskan. Terus dari 41 itu, yang dibebaskan 35 bidang, sekarang tinggal enam bidang dengan luas kurang lebih 1.000 meter persegi," kata Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Assalafiyah Pangeran Jayakarta, Raden Manaf Triyati di Taman Makam Pangeran Jayakarta di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa.

Manaf menyebut, sejak beberapa tahun lalu Pemprov DKI Jakarta berjanji akan membebaskan enam bidang tanah tersebut. Namun, sampai saat ini pembebasan lahan belum juga terlaksana.

Pada tahun 2020 lalu, anggaran sudah siap tapi harus dialihkan untuk penanganan wabah COVID-19. Setelah wabah tersebut selesai, belum ada lagi pembahasan terkait pembebasan lahan.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.