Ahli waris makam Pangeran Jayakarta tagih pembebasan enam bidang tanah

id Makam Pangeran Jayakarta ,Jakarta Timur ,Pemkot Jaktim ,Pembebasan tanah

Ahli waris makam Pangeran Jayakarta tagih pembebasan enam bidang tanah

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Assalafiyah Pangeran Jayakarta, Raden Manaf Triyati saat memberikan keterangan pers di Makam Pangeran Jayakarta di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

"Kalau sekarang kan anggarannya harus ketuk palu dulu dari DPRD DKI, kalau sudah ketuk palu baru bisa bebaskan lahan," ujarnya.

Menurut Manaf, pembebasan lahan itu tidak ada konflik dengan pemilik tanah karena pemilik tanah yang memiliki surat girik (dokumen penguasaan tanah) sudah bersedia melepas tanahnya untuk kepentingan masjid.

Bahkan, lanjut dia, ketika Pramono Anung dan Rano Karno mencalonkan diri sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI sempat kampanye di tempatnya. Keduanya pun berjanji jika terpilih nanti akan segera membebaskan enam bidang tanah yang diharapkan oleh ahli waris makam Pangeran Jayakarta.

"Pramono-Rano sempat janji, sampai akhirat pun saya bakal tagih terus. Jangan sudah jadi, lupa sama janjinya," ucap Manaf.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto mengatakan, sejak beberapa tahun lalu sudah ada rencana pembebasan sejumlah bidang di area makam Pangeran Jayakarta.

"Ada enam persil bidang karena dulu sudah diusulkan dan dana sudah siap. Namun, karena Indonesia termasuk Jakarta terjadi pandemi COVID-19, maka akhirnya dana itu di alokasikan untuk penanganan COVID-19," kata Kusmanto.

Setelah ziarah ini, kata dia, pihaknya akan melaporkan kembali kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui surat untuk melakukan pembebasan tanah sesuai dengan janji dan kajian yang sudah ada.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli waris makam Pangeran Jayakarta tagih pembebasan enam bidang tanah

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.