Pemkot Palembang gabungkan Perda pajak dan retribusi

id perda pajak dan retribusi,penggabungan perda,sekda ratu dewa,pemkot palembang,berita palembang

Pemkot Palembang gabungkan Perda pajak dan retribusi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa (ANTARA/Ahmad Rafli/2022)

Paling lambat kami menargetkan penyusunan naskahnya selesai sebelum akhir tahun ini
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang berupaya menggabungkan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi menjadi satu perda.

"Saat ini kami berupaya menggabungkan Perda Pajak dan Perda Retribusi menjadi satu. Paling lambat kami menargetkan penyusunan naskahnya selesai sebelum akhir tahun ini," kata
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa kepada wartawan di Palembang, Kamis.

Penggabungan dua Perda menjadi satu itu, katanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dia mejelaskan Undang-undang (UU) Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu disahkan pada 5 Januari 2022. Di dalamnya ditentukan maksimal dua tahun daerah sudah harus menyusun dan mengesahkan Perda terkait

“Artinya kita harus melakukan percepatan dalam pendampingan dari tim Raperda dan meminta kepastiannya kapan,” ujarnya.

Dia juga meminta kepada tim untuk tetap melakukan kajian pajak retribusi lebih kompherensif dalam penetepan perda nantinya.

Baca juga: Potensi pajak BPHTB Pertamina di Palembang capai ratusan miliar

"Kami melibatkan tim akademik dan tim draf Raperda. Itu semua harus ada proses, karena kebutuhan ini diperlukan hingga masa mendatang," tandasnya.
 
Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang, sudah mencapai 75,69 persen atau senilai Rp819,4 miliar yang dihimpun Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) setempat.

Besaran nilai tersebut merupakan akumulasi dari 11 jenis penerimaan pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan diharilkan sendiri (non PLN), penerangan jalan sumber lain (PLN), retribusi parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan buatan, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTPB) per Kamis (16/12).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Sabtu mengatakan, secara umum besaran nilai pungutan pajak tersebut masih di bawah total target penerimaan yang disepakati untuk tahun 2021 ini yaitu senilai Rp1,082 triliun.

Meskipun demikian, besaran nilai pungutan pajak di semester II-2021 ini lebih baik bila dibandingkan Pada semester I-2021 saat Kota Palembang berada di zona merah penyebaran COVID-19. Pendapatan dari 11 pajak daerah terbilang stagnan atau hanya tercapai Rp300 miliar.

Baca juga: Kemenkeu targetkan rasio pajak daerah capai tiga persen PDRB

“Masih di bawah target. Tapi jelas ada pertumbuhan yang baik seiring membaiknya kondisi COVID-19 di Palembang,” kata dia.

Menurutnya, dari 11 jenis penerimaan pajak tersebut saat ini rata-rata sudah mencapai lebih dari 100 persen atas target minimal yang ditetapkan.

Sebagai contoh misalnya pajak hotel, restoran dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jenis penerimaan pajak tersebut menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak.

Dimana pajak hotel ditarget minimal mendapatkan Rp34 miliar maka saat ini besaran yang diperoleh Rp42,536 miliar atau 125,11 persen. Pajak restoran sudah mencapai 112,64 persen atau Rp129,533 miliar dari target minimal yaitu Rp116,305 miliar.

Kemudian pungutan PBB sudah mencapai Rp238,987 miliar atau 106,22 persen dari target minimal senilai Rp225 miliar.

“Besaran nilai yang masuk sebagai pendapatan daerah perharinya mencapai Rp57,812 miliar atau 5,34 persen. Melihat kondisi ini kami optimis target tahun ini bisa tercapai,” ujarnya.