Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Palembang, Kamis (15/5).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Agato P. P. Simamora memimpin rapat didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Hendrik Pagiling, dengan turut dihadiri Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepala Bappeda, Inspektur Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Tiga rancangan yang dibahas dalam harmonisasi ini mencakup, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKI Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Dalam sambutannya, Agato menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap krusial dalam memastikan konsistensi dan kepatuhan produk hukum daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kegiatan harmonisasi ini bukan hanya rutinitas administratif, melainkan bagian penting dari penguatan sistem hukum nasional. Tujuan utamanya adalah menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya legal, tetapi juga efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," tegas Agato.
Ia menyebutkan bahwa harmonisasi ini dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sementara itu, Sekda OKI Asmar Wijaya menjelaskan bahwa ketiga rancangan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kerangka hukum pembangunan serta memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen menyusun regulasi daerah yang responsif dan akuntabel. Dengan dukungan tim perancang dari Kemenkum Sumsel, kami berharap produk hukum ini dapat menjadi landasan kuat dalam perencanaan jangka menengah serta menjawab kebutuhan konkret masyarakat, terutama terkait perlindungan sosial," ujar Asmar.
Sebagai penutup, kegiatan harmonisasi ini menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis dan substansi yang telah disepakati bersama. Tim Pemkab OKI menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan.