Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan (Satpol PP Sumsel) mengimbau tempat hiburan malam di wilayah itu berhenti operasi saat bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat edaran terkait penegakan peraturan daerah (perda). Meski demikian, surat tersebut masih menunggu tanda tangan Gubernur Sumsel yang saat ini sedang menjalani kegiatan retret di Magelang.
Meskipun edaran resmi belum diterbitkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 17 kabupaten/kota di Sumsel. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017, selama bulan Ramadhan, kegiatan di tempat-tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, dan panti pijat dihentikan sementara, dengan tujuan untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa.
Satpol PP Sumsel: Tempat hiburan malam berhenti operasi saat Ramadhan

Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri.