"Seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya tempat hiburan agar mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadhan,” katanya.Namun, untuk rumah makan itu masih diperbolehkan tetap beroperasi namun dengan memperhatikan etika dan sensitivitas, seperti menutup etalase rumah makan ditutup agar tidak terlalu mencolok.
"Hal ini demi menjaga suasana yang kondusif, aman, nyaman, serta mencerminkan saling menghormati antar umat beragama,” kata Aris.
Satpol PP Sumsel: Tempat hiburan malam berhenti operasi saat Ramadhan

Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri.