Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Sumsel), menyebutkan sebanyak lima kabupaten dan kota di provinsi itu sudah melindungi Kekayaan Intelektual (KI) dalam sebuah peraturan daerah (Perda) sehingga pemangku kepentingan setempat dapat menjadikannya sebagai dasar hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora di Palembang, Senin, menyebutkan bahwa lima daerah tersebut yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Banyuasin, Lubuklinggau.
"Dari 17 kabupaten dan kota yang ada sudah ada lima yang memasukkan kekayaan intelektual ini sebagai peraturan daerah, tentu ini menjadi suatu yang menggembirakan," katanya.
Ia menambahkan pada bulan Agustus 2025 mendatang pihaknya akan melakukan kegiatan expo agar kabupaten yang lainnya di Sumsel diharapkan dapat membuat hal yang sama.
Ia menerangkan kekayaan intelektual itu bertujuan untuk menciptakan budaya inovasi dan memperlihatkan bahwa ini adalah potensi untuk melindungi bisnis di Sumatera Selatan.
"Sebelumnnya kami sudah menyediakan layanan pendaftaran intelektual dan layanan konsultasi kekayaan intelektual serta layanan asistensi di banyak tempat, sehingga pendaftaran merek di tahun 2024 mencapai 1.100 di Sumatera Selatan," katanya.
Ia menyebutkan kekayaan intelektual akan berdampak bagi warga yang mempunyai suatu produk, maka tidak bisa disalahgunakan oleh pihak lain.
Seperti ia mencontohkan di Musi Rawas, adanya inovasi padi sayang rindu yang sudah dibuat kekayaan intelektual, maka di negara lain semisal Brunei Darussalam tidak bisa untuk menanam jenis padi tersebut.
Kabupaten di Sumsel sudah lindungi Kekayaan Intelektual dalam perda

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora usai mengikuti kegiatan Pembukaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (IP Day 2025) secara virtual bertempat di Palembang Trade Center (PTC) Mall Palembang, Sabtu (26/4/2025). ANTARA/ M Imam Pramana