Palembang (ANTARA) - Potensi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari aset PT Pertamina yang ada di Kota Palembang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Rabu, mengatakan sedikitnya ada sembilan persil lahan PT Pertamina yang sedang diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.
“Dari sembilan itu potensi pajak BPHTB-nya mencapai Rp68 miliar. Akan tetapi yang baru diproses BPN lima persil dengan nilai Rp17 miliar,” ucapnya setelah menghadiri pertemuan dengan pihak manajemen PT Pertamina.
Dia menjelaskan sebenarnya persil milik Pertamina di Kota Palembang cukup banyak namun hal tersebut bukan kewenangan BPPD. Lahan yang telah tersertifikasi dan memiliki SK baru dapat dihitung nilai pajaknya.
Pada bulan Oktober nanti Pertamina akan membayar lima persil telebih dahulu dan pihaknya mengestimasi nilainya Rp17 miliar.
Selain potensi BPHTB Rp68 miliar, PBB Pertamina juga merupakan penyumbang terbesar. Saat ini sudah dibayarkan Rp19 miliar, residu Rp27 miliar atau total Rp46 miliar.
“Mereka berjanji akan dibayarkan sebelum tanggal 30 September. Jadi total BPHTP dan PBB Pertamina kurang lebih Rp114 miliar,” katanya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah salah satu sumbernya BPHTB Pertamina, pihaknya mau tahu sejauh mana pengsertifikasian lahan Pertamina.
“Karena potensi untuk pajak BPHTP juga PBB-nya mencapai Rp150 miliar,” katanya.
Ada sembilan persil lahan yang sedang diproses oleh BPN seperti di Plaju dan lapangan Golf ditarget selesai 16 September. Untuk prioritas pertama lima persil pemberkasan selesai, dan prioritas kedua tetap dilengkapi pemberkasannya.
“BPN juga menunggu kelengkapan dokumen, setelah itu pengukuran dan seterusnya,” katanya.