Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang akan menerapkan ketentuan baru besaran pajak tempat hiburan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mulai 1 Juli 2021 untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin, Selasa, mengatakan pembebasan BPHTB untuk perumahan komersil telah diturunkan batasanya menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp100 juta.
"Untuk perumahan subsidi tetap Rp100 juta," ujarnya.
Menurut dia, batasan BPHTB sebesar Rp60 juta merupakan nilai awal yang tertera UU no 28 tahun 2009, pihaknya memang sempat membuat perda terkait batasan menjadi Rp100 juta pada 2018 agar masyarakat semakin mudah memperoleh hunian.
Pihaknya menyebut hanya memiliki waktu satu bulan lagi untuk mensosialisasikan perubahan yang sudah disetujui wali kota dan DPRD tersebut kepada notaris dan Real Estate Indonesia (REI) setempat sebelum berlaku mulai Juli.
Selain itu pihaknya juga akan memberlakukan perubahan presentase pajak tempat hiburan (diskotik, karaoke eksekutif dan klub malam) sebesar 40 persen dari sebelumnya hanya 35 persen.
Ia mengklaim perubahan pajak hiburan itu masih realistis meski diberlakukan di tengah kondisi pandemi.
"Kalau masyarakat masih datang ke tempat hiburan artinya masih sanggup bayar pajaknya," kata Sulaiman.
Berita Terkait
Bandara Atung Bungsu Pagar Alam kembali beroperasi, Susi Air terbangi dari Palembang dan Bengkulu
Senin, 18 Maret 2024 23:00 Wib
BRI Palembang luncurkan program pasar ramadhan untuk mendorong inklusi keuangan
Senin, 18 Maret 2024 22:30 Wib
Pemkot ajukan penambahan koridor feeder LRT Palembang
Senin, 18 Maret 2024 18:19 Wib
Peluncuran Serambi 2024 di Palembang
Senin, 18 Maret 2024 17:34 Wib
Daftar harga komoditi dan sembako di Pasar Lemabang Palembang, Sabtu (16/3/2024)
Sabtu, 16 Maret 2024 22:08 Wib
BPJS Kesehatan buka loket pelayaan di mal pelayanan publik Palembang
Sabtu, 16 Maret 2024 18:24 Wib
Curiga makanan berbahan membahayakan kesehatan, BPOM bukal layanan pengaduan
Sabtu, 16 Maret 2024 18:23 Wib
ICSB ajak UMKM berjualan takjil di Monpera Palembang
Sabtu, 16 Maret 2024 10:07 Wib