Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan melakukan perubahan aturan nilai penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan selama ini dikenakan bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli senilai Rp100 juta kini Rp60 juta sudah dikenakan BPHTB," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin di Palembang, Kamis.
Menurut dia, jika ada masyarakat yang menjual properti mereka baik tanah maupun bangunan berupa rumah dan ruko yang bersifat komersil dengan nilai transaksi minimal Rp60 juta, melalui aturan baru tersebut dikenakan BPHTB.
Aturan tersebut berlaku untuk transaksi jual beli tanah dan properti yang bersifat komersiil, sedangkan untuk transaksi rumah bersubsidi baru akan dikenakan BPHTB jika nilainya mencapai Rp100 juta.
Perubahan aturan nilai penetapan BPHTB itu rencananya mulai diberlakukan pada 1 Juli 2021, sebelum diberlakukan pihaknya segera menyosialisasikannya kepada masyarakat dan notaris, katanya.
Dia menjelaskan, pendapatan daerah dari BPHTB diperoleh dengan penghitungan lima persen dari nilai transaksi tanah dan bangunan.
Semakin besar nilai transaksi tanah dan bangunan yang dilakukan masyarakat, maka BPHTB yang disetorkan ke kas daerah semakin besar.
Pendapatan asli daerah dari BPHTB pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp330 miliar.
Melalui aturan baru penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pihaknya optimistis target PAD dari BPHTB tersebut dapat dicapai, ujar Sulaiman.
Berita Terkait
Atlet Kota Palembang peraih medali Porprov 2021 dapat bonus
Senin, 29 November 2021 18:34 Wib
Tim Reserse Polda Sumsel buru pelaku setelah menggerebek rumah produksi ekstasi
Senin, 5 Juli 2021 15:55 Wib
Ratu Dewa: Pemkot Palembang turunkan tim awasi saluran air berfungsi baik
Jumat, 28 Mei 2021 11:20 Wib
Pemkot Palembang minta Perumnas perbaiki rusun karena rapuh dan kumuh
Rabu, 21 April 2021 15:55 Wib
Kantor pos palembang rekrut O-Ranger antisipasi trafik idul fitri
Senin, 19 April 2021 18:38 Wib
Palembang dukung program gemar makan ikan
Kamis, 8 April 2021 16:02 Wib
Imigrasi Palembang manfaatkan kondisi sepi benahi fasilitas pelayanan
Selasa, 23 Februari 2021 16:01 Wib
Pemuda Ansor-Aice-KSP bagikan masker medis
Selasa, 26 Januari 2021 21:24 Wib