Palembang (ANTARA) - Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang, Sumatera Selatan masih dalam tahap kajian.
“Berdasarkan Permendagri No.16 Tahun 2020 ada perubahan nomenklatur dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Untuk Penanggulangan bencana itu rencananya mau dilakukan kajian terlebih dahulu, apakah itu akan mengikuti dinas yang lain atau pembentukan organisasi yang baru,” kata Asisten III Bidang Adminstrasi Umum Setda Kota Palembang Zulkarnain di Palembang, Rabu.
Ia mengatakan nantinya akan dibentuk tim gabungan yang terdiri atas Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan BPKAD, bagian hukum dan bagian organisasi Setda Kota Palembang yang bertugas untuk berkoordinasi dengan kementerian.
“Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan kementerian untuk menentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana yang tepat atau pembentukan organisasi baru untuk penanggulangan bencana,” katanya.
Namun, jika hasil putusan kementerian itu menetapkan salah satu SKPD yang menanggulangi bencana maka nomenklatur SKPD tersebut yang ditambahkan.
Ia menjelaskan pra-pembentukan BPPD itu nantinya bertugas untuk melakukan mitigasi risiko, dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat cara menyelamatkan diri jika ada terjadinya bencana alam.
“Contohnya memberikan sosialisasi kepada anak-anak cara menyelamatkan diri dari bencana alam. Untuk pasca terbentuknya BPPD itu tugasnya mengevakuasi korban bencana alam dan semua hal terkait penanggulangan bencana,” jelasnya.
Pada beberapa daerah lain untuk penanggulangan bencana itu sudah dilakukan secara mandiri, kata Zulkarnain.
Berita Terkait
SAR Palembang bentuk tim siaga khusus Natal dan tahun baru
Rabu, 18 Desember 2024 14:10 Wib
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib
Disdik targetkan Palembang jadi sekolah rujukan Google
Selasa, 17 Desember 2024 17:08 Wib
Palembang sepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen jadi Rp3.916.635
Selasa, 17 Desember 2024 12:33 Wib
Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasusaniaya dokter koas
Selasa, 17 Desember 2024 9:02 Wib
Unsri upayakan perdamaian terkait kasus penganiayaan dokter koas dan hormati proses hukum
Senin, 16 Desember 2024 20:33 Wib
Sambut HUT Ke-65, Pusri Palembang khitan 324 anak
Senin, 16 Desember 2024 19:00 Wib