Realisasi PAD Palembang capai Rp475,2 miliar

id sumsel,palembang,realisasi pad,pajak,BPPD Palembang

Realisasi PAD Palembang capai Rp475,2 miliar

Kepala Badan Penggelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Realisasi Pajak Asli Daerah (PAD) hingga 27 Juni 2023 mencapai senilai Rp475,2 miliar dari target yang tetapkan senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2023

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Jumat, mengatakan  penerimaan PAD ada 11 item pemasukan pajak di Kota Palembang yaitu pajak restoran sudah masuk senilai Rp107,39 miliar atau mencapai 55,08 persen dari target Rp195 miliar dan pajak hotel mencapai Rp28,23 miliar atau 37,4 persen dari target Rp75 miliar.

Sedangkan, penerimaan pajak hiburan telah mencapai senilai Rp17,76 miliar dari target Rp37,5 miliar (47,37 persen), pajak reklame terealisasi Rp11,6 miliar dari target Rp32 miliar (36,28 persen), pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri Rp2,5 miliar, dan pajak penerangan sumber lain (PLN) mencapai Rp118,9 miliar dari target Rp250 miliar (47,59 persen).

Sementara, penerimaan pajak parkir senilai Rp13,6 miliar dari target Rp30 miliar (45,46 persen), pajak air tanah Rp30,8 juta dari target Rp57 juta (54,11persen), pajak sarang burung walet tercapai Rp44,5 juta dari target Rp180 juta (24,74 persen).

Untuk pajak mineral bukan logam dan batuan terealisasi Rp192 juta dari target Rp2 miliar (9,60 persen), pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp85,8 miliar dari target Rp304 miliar (28,33 persen), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercapai Rp88,98 miliar dari target Rp314 miliar (28,34 persen).

Terkait target PAD 2023 dapat mencapai target atau tidak, ia mengatakan target tahun ini lebih besar membuat timnya harus berjuang  untuk mencapainya sebab ada beberapa item pajak sulit untuk dicapainya seperti pajak penerangan jalan sumber lain (PLN), pajak PBB, dan pajak BPHTB.

“Seperti pajak penerangan jalan dari PLN itu potensi setiap bulannya hanya mencapai Rp20 miliar dan jika ditotalkan dalam kurun waktu satu tahun Rp240 miliar sedangkan targetnya tahun ini Rp250 miliar dan masih sisa Rp10 miliar,” ujarnya.

Untuk pajak BPHTB ini juga pada tahun ini tidak berpotensi memenuhi target sebab pembayaran pajak BPHTB Pertamina tahun 2023 ini sudah dibayarkan pada tahun lalu, itu juga menjadi alasan PAD 2023 ini tidak mencapai target.

Dalam memenuhi target PAD 2023 Kota Palembang, pihaknya masih bisa memaksimalkan potensi pajak yang lainnya seperti melakukan penagihan kepada wajib pajak, pemberlakuan pemutihan pajak PBB, dan sebagainya, kata Herly.