Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasusaniaya dokter koas

Selasa, 17 Desember 2024 09:02 WIB
Image Print
Lina Dedy usai diperiksa sebagai saksi di Polsek Ilir Timur II Palembang, Selasa (17/12/2024) dini hari. ANTARA/M. Imam Pramana
Palembang (ANTARA) -
Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa Lina Dedy dan Lady sebagai saksi kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe, Palembang, pada tanggal 10 Desember 2024.

Didampingi kuasa hukumnya, Lina Dedy dan sang anak Lady mengikuti pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang, Senin (16/12), yang berlangsung selama sekitar 12 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Usai mendampingi kliennya, Selasa dini hari, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa Lina sebagai saksi dalam perkara penganiayaan dokter koas.

Menurut dia, terdapat 35 pertanyaan dari penyidik yang berisikan tentang kronologi kejadian dan bagaimana sehingga bisa terjadi kejadian tersebut.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026