Unsri bentuk tim investigasi usut kasus pemukulan koas

id Koas, mahasiswa koas, koas fk unsri, mahasiswa kedoktetan, dokter koas, fk unsri, unsri,universitas sriwijaya,polda sums

Unsri bentuk tim investigasi usut kasus pemukulan koas

Rektor Unsri, Profesor Taufiq Marwa. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus pemukulan mahasiswa koas Fakultas Kedokteran (FK) kampus setempat.

"Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus, kami membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden yang sempat menjadi perhatian publik karena viral di media sosial," kata Rektor Unsri Profesor Taufiq Marwa di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan tim investigasi tersebut bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta, dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik.

"Kami berupaya menyelesaikan permasalahan pemukulan terhadap mahasiswa koas FK Unsri dengan sebaik-baiknya, serta mengapresiasi pihak Polda Sumsel yang sedang memproses seorang tersangka pemukul koas," ujarnya.
 

Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap mahasiswa koas FK Unsri itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

"Kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus," tegasnya.

Sebagai pengelola lembaga pendidikan tinggi, pihaknya berharap kasus ini dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat.

Untuk mendukung proses penyelidikan tersebut, kata dia, diharapkan dukungan dan kerja sama semua pihak yang terlibat.
 

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pemukul mahasiswa koas FK Unsri.

Berdasarkan keterangan tersangka FD kepada penyidik yang menangani kasus tersebut, motif pemukulan yang dilakukannya kepada Lut, seorang dokter koas, di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 karena kesal atas perilaku korban yang dianggapnya tidak sopan terhadap majikannya LD.

Kasus tersebut dalam proses penyidikan dan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, kata Kombes Pol Anwar.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Unsri Palembang bentuk tim investigasi usut kasus pemukulan koas