Penerimaan pajak sektor restoran di Palembang capai Rp107,39 miliar

id pajak restroan,realisasi pad,bppd palembang

Penerimaan pajak sektor restoran di Palembang capai Rp107,39 miliar

Masyarakat sedang membayar pajak di Kantor Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumsel. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Penerimaan pajak restoran di Kota Palembang, Sumatera Selatan, per 27 Juni 2023 telah mencapai senilai Rp107,39 miliar atau 55,08 persen dari target Rp195 miliar pada 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Sumsel, Rabu, mengatakan penerimaan pajak restoran ini yang cukup tinggi menandakan tingkat kesadaran para pelaku usaha restoran membayar pajak yang terus meningkat setiap tahunnya.

Dalam meningkatkan pajak restoran itu pihaknya terus mendatangi tempat restoran untuk mengecek kondisi jumlah pengunjung dan membandingkan besaran pajak yang mereka bayar.

"Jika setoran pajak tersebut tidak sesuai dengan banyaknya tamu yang terpantau, petugas akan melakukan teguran dan menagih kekurangan bayar pajak," ujarnya.

Ia menjelaskan dari 11 item potensi penerimaan pajak Kota Palembang sampai saat ini terus ditingkatkan pengelolaannya agar realisasi pajak asli daerah (PAD) dapat tercapai sesuai ditargetkan, yaitu Rp1,2 triliun pada 2023.

Kesebelas item pemasukan pajak di Kota Palembang tersebut adalah pajak restoran sudah masuk senilai Rp107,39 miliar atau mencapai 55,08 persen dari target Rp195 miliar dan pajak hotel mencapai Rp28,23 miliar atau 37,4 persen dari target Rp75 miliar.

Sedangkan, penerimaan pajak hiburan telah mencapai senilai Rp17,76 miliar dari target Rp37,5 miliar (47,37 persen), pajak reklame terealisasi Rp11,6 miliar dari target Rp32 miliar (36,28 persen), pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri Rp2,5 miliar, dan pajak penerangan sumber lain (PLN) mencapai Rp118,9 miliar dari target Rp250 miliar (47,59 persen).

Sementara, penerimaan pajak parkir senilai Rp13,6 miliar dari target Rp30 miliar (45,46 persen), pajak air tanah Rp30,8 juta dari target Rp57 juta (54,11persen), pajak sarang burung walet tercapai Rp44,5 juta dari target Rp180 juta (24,74 persen).

Untuk pajak mineral bukan logam dan batuan terealisasi Rp192 juta dari target Rp2 miliar (9,60 persen), pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp85,8 miliar dari target Rp304 miliar (28,33 persen), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercapai Rp88,98 miliar dari target Rp314 miliar (28,34 persen).