Logo Header Antaranews Sumsel

Pemprov Sumsel apresiasi perkantoran pasang ornamen budaya lokal sesuai Perda

Sabtu, 15 November 2025 06:30 WIB
Image Print
Perkantoran di Palembang mulai banyak memasang ornamen budaya lokal. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengapresiasi perkantoran yang telah memasang ornamen budaya lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2021 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Budaya Lokal.

"Kami mengapresiasi perkantoran yang telah mematuhi Perda No.2 itu, sedangkan bagi yang belum diminta untuk segera memasang ornamen budaya lokal sebagai upaya pelestarian," kata Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan setelah disosialisasikan dalam beberapa tahun ini, mulai banyak perkantoran milik pemerintah dan swasta di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat telah memasang ornamen budaya lokal.

"Dengan adanya ornamen budaya lokal di gedung-gedung perkantoran, selain dapat memperindah, juga mempertahankan budaya warisan leluhur," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai hal yang dapat menggerakkan pimpinan perkantoran dan pemilik usaha menerapkan arsitektur bangunan gedung berornamen budaya lokal.

Ornamen yang dipasang di gedung perkantoran dan pelayanan publik seperti motif kain songket dan tanjak atau penutup/hiasan kepala yang merupakan pakaian tradisional khas Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya.

Sebagai contoh, Kantor Gubernur Sumsel, Kantor DPRD, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, Markas Polda Sumsel, dan bank BUMN/BUMD di Sumatera Selatan membangun tanjak sebagai ornamen pada bagian depan gedung yang mencerminkan identitas atau menunjukkan jati diri budaya suatu daerah.

Penerapan perda arsitektur itu merupakan yang pertama di Pulau Sumatera dan kedua di Indonesia setelah Jawa Tengah, sehingga perlu mendapat dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat, jelas Wagub Cik Ujang.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026