Kadin dorong pemerintah lakukan terobosan di sektor perikanan

id kadin, kamar dagang dan industri, terobosoan sektor perikanan, kelautan

Kadin dorong pemerintah lakukan terobosan di sektor perikanan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Kami mendorong pemerintah untuk berani melakukan terobosan penting...
Jakarta (ANTARA Sumsel)- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong pemerintah guna melakukan solusi terobosan di sektor kelautan dan perikanan mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan serta mengantisipasi kondisi perekonomian global dan nasional saat ini.
       
"Kami mendorong pemerintah untuk berani melakukan terobosan penting," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
       
Menurut Yugi, dengan kondisi ekonomi dunia yang tengah mengalami kelesuan yang diperparah dengan hadirnya beberapa peraturan pemerintah yang dinilai kontraproduktif, berdampak pada pengusaha yang mengalami kesulitan untuk mempertahankan lini bisnisnya.
       
Akibatnya, ujar dia, sebagian pengusaha di sektor kelautan dan perikanan terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja karena mengalami kerugian yang cukup besar.
       
Bahkan, ia mengungkapkan ada pengusaha yang telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp175 miliar, sehingga telah merumahkan hingga sebanyak 500 karyawannya. "Kerugian itu dihitung sejak pemberlakuan beberapa peraturan pemerintah dan sebagai akibat dari kontraksi perekonomian global saat ini," katanya.
       
Untuk itu, Kadin mendesak pemerintah melakukan perubahan atau revisi peraturan jika dalam implementasinya menemui kendala serius bagi kalangan nelayan dan pengusaha sektor kelautan dan perikanan.
       
Selain itu, pemerintah juga diminta agar memberikan paket stimulus konkrit kepada nelayan dan pengusaha perikanan untuk mengatasi kendala-kendala yang terjadi dari pemberlakuan peraturan tersebut.
       
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendorong peningkatan investasi melalui paket kebijakan pemberian fasilitas "tax allowance" bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.
       
"Sebagai upaya mendorong peningkatan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 yang menetapkan pemberian insentif fiskal berupa Fasilitas Pajak Penghasilan atau 'Tax Allowance' Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Jumat (26/6).
       
Menurut Saut, fasilitas itu diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal (Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri), baik penanaman modal maupun perluasan usaha yang ada.
       
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP memaparkan, fasilitas itu diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.
       
Fasilitas yang akan diberikan, ujar dia, antara lain berbentuk pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5 persen per tahun sejak saat  mulai berproduksi secara komersial.
       
Selain itu, fasilitas lainnya adalah penyusutan yang dipercepat dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun.
       
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini, KKP telah menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2015 tentang "Kriteria dan/Atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan".