Kadin tegaskan TikTok harus taat regulasi jika ingin berbisnis

id Kadin indonesia,tiktok shop,berita sumsel, berita palembang,Kamar Dagang dan Industri,Teten Masduki,ukm

Kadin tegaskan TikTok harus taat regulasi jika ingin berbisnis

Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi (dua kiri) saat konferensi pers Update Program Kerja Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA/Kuntum Riswan.

Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan mendukung komitmen pemerintah yang meminta TikTok untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan jika ingin membuka TikTok Shop kembali di Tanah Air.

“Kita mendukung pemerintah sepenuhnya. Tadi sudah saya singgung, setiap perusahaan yang akan beroperasi di Indonesia harus sesuai dengan regulasi. Itu yang kita minta,” kata Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi saat konferensi pers Update Program Kerja Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Senin.

Yukki menuturkan bahwa komitmen Kadin Indonesia untuk melindungi keberlangsungan UMKM tersebut sudah disampaikannya secara langsung ke Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Menurut dia, tidak adil jika hanya pengusaha lokal saja yang dibebani dengan kewajiban memenuhi berbagai regulasi untuk bisa berbisnis. Sedangkan di satu sisi, pengusaha asing bisa dengan mudah berbisnis dan meraup pundi-pundi di Indonesia.

“Ini yang terus kita perjuangkan. Terutama bagi mereka yang belum mempunyai legalitas di republik ini, silakan berusaha dengan baik tapi juga membuka legalitas. Ada mereka hanya membuka perwakilan di sini, menurut saya itu tidak sehat,” ucapnya.

Upaya mendukung UMKM naik kelas, lanjut Yukki, tidak hanya ditunjukkan dengan mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kadin Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan dampak yang signifikan melalui serangkaian program kerja yang telah ditetapkan pada Rapimnas 2022, termasuk UMKM naik kelas, peningkatan kolaborasi internasional serta penguatan organisasi.