Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha untuk melakukan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Imbauan ini disampaikannya dalam rangka menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Para pelaku ekonomi diharapkan, pertama tentu di bulan Ramadhan ini membayarkan THR, yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Airlangga imbau para pengusaha untuk cairkan THR lebih cepat

Ilustrasi - Dana Tunjangan Hari Raya. (Dok ANTARA)