Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan bahwa putusan gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali tidak mempengaruhi pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak.
KPU tetap memberlakukan peraturan yang menyebutkan bahwa pengajuan pencalonan pemimpin daerah bagi partai bersengketa harus satu pasangan calon yang sama dan ditandatangani kedua kepengurusan, kata Husni ketika ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat.
Peraturan tersebut merujuk pada Pasal 36 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 yang menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran bagi partai yang memiliki konflik kepengurusan.
KPU juga menjamin bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon pada 26-28 Juli oleh pihak KPU Daerah (KPUD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan berjalan tanpa tekanan dan sesuai instruksi PKPU yang menjadi pedoman bagi semua daerah.
"Kita sudah mengirim surat edaran (SE Nomor 396/KPU/VII/2015) yang menjelaskan beberapa hal yang menjadi persoalan di daerah," kata Husni.
Dia mengatakan seandainya ada pihak daerah yang tidak patuh, maka akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran kode etik dan bisa di proses secara etik.
Sebelumnya, PN Jakut pada hari ini mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie sekaligus menyatakan pelaksanaan Munas Golkar Jakarta oleh kubu Agung Laksono tidak sah.
Dalam pertimbangannya hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah. Selain itu penyelenggaraan Munas Ancol dipandang tidak memenuhi prosedur administrasi partai.
Sedangkan untuk Munas di Bali pada 30 November 2014 Majelis menilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Atas dasar putusan itu Majelis memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan organisasi Partai Golkar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasagan calon
Senin, 22 April 2024 12:09 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
NasDem harapkan MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Jumat, 12 April 2024 16:56 Wib
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Presiden Jokowi
Jumat, 5 April 2024 15:05 Wib
UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Jumat, 5 April 2024 12:37 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib