Polres amankan tersangka pengedar narkoba

id sabu, pengedar sabu

Polres amankan tersangka pengedar narkoba

Tersangka pengedar sabu di Muba (Foto:antarasumsel.com/Edy Parmansyah)

Sekayu (ANTARA Sumsel) - Polres Musi Banyuasin Sumatera Selatan mengamankan Wk, pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 17 paket kecil dan satu paket besar seberat 7,4 gram.

Tersangka diciduk petugas di rumahnya di Desa I Sukarami, Senin sekitar pukul 08.00 WIB, kata Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP M Ridwan di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rudi Hartono di Mapolres Muba.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan itu dilakukan berkat informasi masyarakat, sehingga anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan. Sementara Wk (21) merupakan target operasi (TO) dan ditangkap dibkediamannya.

"Kita lakukan penangkapan tersangka yang erprofesi sebagai petani itu di kediamannya Desa I Kecamatan Sukarame sekaligus melakukan penggeledahan kenemukan barang bukti narkoba jenis sabu disembunyikan di dalam lemari pakaian," kata Kapolres AKBP M Ridwan.

Menurut Kapolres, barang bukti sabu yang diamankan itu ditaksir senilai Rp7 juta.

Sementara, berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut diambilnya dari seseorang berinisial A yang berada di Sukarami.

"Jadi tersangka merupakan kaki tangan dari orang berinisial A tinggal di daerah Sukarami juga, kita akan mendalami kasus ini dan mengejar orang berinisial A tersebut, dan diketahui masih ada bandar narkoba besar masih bebas berkeliaran," jelasnya.

Pengakuan tersangka Wk sendiri dihadapan polisi kalau dirinya mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, beli seharga Rp7 juta, dan dijual satu paket kecil Rp200 ribu.