Dua pengedar sabu diringkus saat bertransaksii

id Jambi,Polres Sarolangun,2 tsk pengedar sabu

Dua pengedar sabu diringkus saat bertransaksii

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat ekspose kasus penangkapan pengedar sabu, di Sarolangun, Sabtu (24/2/2024). (ANTARA/HO-Wan)

Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun, Jambi  menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 100 gram atau senilai Rp600 juta saat melakukan transaksi.

“Saat ini kami melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun, hasilnya menangkap dua pengedar saat transaksi,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, di Sarolangun, Sabtu.

Dia mengatakan penangkapan dua pelaku yang akan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu di RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, berdasarkan laporan masyarakat.

Kedua pelaku RH (50) warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun dan MF (40) warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun yang ditangkap saat hendak bertransaksi.

Menurut dia, modus kedua pelaku yakni RH memesan narkotika jenis sabu dari seorang DPO berinisial P yang berdomisili di Kota Jambi  sebanyak 100 gram dan disepakati dengan harga Rp60 juta dengan pembayaran dilakukan secara kredit.