Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun, Jambi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 100 gram atau senilai Rp600 juta saat melakukan transaksi.
“Saat ini kami melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun, hasilnya menangkap dua pengedar saat transaksi,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, di Sarolangun, Sabtu.
Dia mengatakan penangkapan dua pelaku yang akan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu di RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, berdasarkan laporan masyarakat.
Kedua pelaku RH (50) warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun dan MF (40) warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun yang ditangkap saat hendak bertransaksi.
Menurut dia, modus kedua pelaku yakni RH memesan narkotika jenis sabu dari seorang DPO berinisial P yang berdomisili di Kota Jambi sebanyak 100 gram dan disepakati dengan harga Rp60 juta dengan pembayaran dilakukan secara kredit.
"RH memesan narkotika terlebih dahulu, namun pembayaran setelah barang haram tersebut terjual,” kata Budi.
Pada saat akan transaksi narkotika jenis sabu di Pasar Pauh, pelaku RH mengajak pelaku MF untuk bersama-sama menerima narkotika jenis sabu tersebut, kedua pelaku menggunakan sepeda motor menemui pelaku P di Pauh dan menerima satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
"Rencananya narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun," ujarnya.
Kapolres mengatakan kedua pelaku ini diamankan di rumah RH beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Atas perbuatan itu kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan satu pipet sedotan yang diruncingkan.
Berita Terkait
Satgas Damai Cartenz tangkap dua anggota KKB di Puncak Jaya
Selasa, 8 Oktober 2024 8:46 Wib
OTT KPK di Kalsel
Senin, 7 Oktober 2024 5:54 Wib
Antisipasi buaya masih berkeliaran, polisi sisir lokasi penangkaran di Cianjur
Minggu, 6 Oktober 2024 19:00 Wib
Pulang pengajian kades di Purbalingga diserang pria bersenjata, pelaku seorang ODGJ
Minggu, 6 Oktober 2024 18:00 Wib
Polisi tahan isteri pimpinan pondok pesantren pelaku penyiram air cabai ke santri di Aceh Barat
Jumat, 4 Oktober 2024 20:29 Wib
Polisi ciduk komplotan pembobol uang ATM
Selasa, 1 Oktober 2024 22:03 Wib
Polisi buru pemasok narkoba ke aktor Andrew Andika
Selasa, 1 Oktober 2024 16:26 Wib
Artis Andrew Andika minta maaf ke keluarga karena terlibat narkoba
Selasa, 1 Oktober 2024 16:18 Wib