"Kalau foto masih bisa disangkal, tapi kalau video pas kasih uang seseorang itu lebih gampang membuktikan," kata Kepala Sub Unit (Kasubnit) II Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Mohamad Syaifudin Zuhri.
Syaifudin di Jakarta, Rabu, mengatakan, pelapor harus mampu menyiapkan kamera terbaik untuk merekam semua kejadian di lokasi. Selain itu, salah satu alat bukti yang sah dan tidak bisa disangkal, yakni surat.
Meski banyak saksi di lapangan, jika tak ada barang bukti maka pelaku masih bisa menyangkal dan tak terjerat politik uang.