Polisi: Warga harus sertakan video jika laporkan politik uang

id Polres Jaksel ,Jakarta Selatan ,politik uang,Pilkada DKI,Pilkada ,Bukti politik uang

Polisi: Warga harus sertakan video jika laporkan politik uang

Kasubnit II Harda Bangtah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Mohamad Syaifudin Zuhri dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/7/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

"Ketika akan melakukan sesuatu mereka melihat peraturan. Cari celahnya apa dan mereka gunakan celah itu," ujarnya.
 
Karena itu, pihaknya menyatakan tentunya tidak hanya pihak Kepolisian saja yang bertugas mewujudkan pemilu damai melainkan membutuhkan peran semua lapisan masyarakat.
 
"Menjaga pemilu damai tidak hanya dibebankan kepada aparat Kepolisian, perlu kerja sama dengan semua lapisan masyarakat," ujarnya.
 
Oknum yang terlibat politik uang bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu".
 
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.