"RH memesan narkotika terlebih dahulu, namun pembayaran setelah barang haram tersebut terjual,” kata Budi.
Pada saat akan transaksi narkotika jenis sabu di Pasar Pauh, pelaku RH mengajak pelaku MF untuk bersama-sama menerima narkotika jenis sabu tersebut, kedua pelaku menggunakan sepeda motor menemui pelaku P di Pauh dan menerima satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
"Rencananya narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun," ujarnya.
Kapolres mengatakan kedua pelaku ini diamankan di rumah RH beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Atas perbuatan itu kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan satu pipet sedotan yang diruncingkan.
Berita Terkait
Polres OKU ungkap kasus pelecehan seksual 10 siswi sekolah dasar
Rabu, 4 Desember 2024 17:13 Wib
Unit PPA Polres OKU terima laporan pelecehan seksual pelajar sekolah
Senin, 2 Desember 2024 19:49 Wib
Mobil microbus rombongan pelajar SMA 1 Panji kecelakaan
Senin, 2 Desember 2024 15:50 Wib
Polres OKU jaga ketat proses rekapitulasi penghitungan suara
Senin, 2 Desember 2024 11:16 Wib
Sopir mengantuk bahaya sebuah truk seruduk kios
Senin, 2 Desember 2024 7:56 Wib
Polisi dalami kasus penikaman seorang anak kepada orang tua dan neneknya
Minggu, 1 Desember 2024 13:40 Wib
Polres OKU bagikan makanan bergizi ke siswa
Sabtu, 30 November 2024 22:16 Wib
Polres Banyuasin bagikan 400 porsi makanan bergizi ke siswa SD
Sabtu, 30 November 2024 16:14 Wib