"RH memesan narkotika terlebih dahulu, namun pembayaran setelah barang haram tersebut terjual,” kata Budi.
Pada saat akan transaksi narkotika jenis sabu di Pasar Pauh, pelaku RH mengajak pelaku MF untuk bersama-sama menerima narkotika jenis sabu tersebut, kedua pelaku menggunakan sepeda motor menemui pelaku P di Pauh dan menerima satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
"Rencananya narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun," ujarnya.
Kapolres mengatakan kedua pelaku ini diamankan di rumah RH beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Atas perbuatan itu kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan satu pipet sedotan yang diruncingkan.
Berita Terkait
Kang Mus tersandung narkotika, polisi masih dalami kasusnya
Sabtu, 11 Mei 2024 12:00 Wib
Polisi selidiki kasus video tak senonoh di Ogan Ilir
Jumat, 10 Mei 2024 21:22 Wib
Tim Dokkes Polres OKU lakukan pemeriksaan kesehatan korban banjir
Jumat, 10 Mei 2024 8:45 Wib
Kecanduan judi online, Pasutri lansia nekat mencuri
Kamis, 9 Mei 2024 19:20 Wib
Polres OKU distribusikan bantuan sembako untuk korban banjir
Kamis, 9 Mei 2024 19:05 Wib
Polwan Polres OKU perkuat dapur umum bantu korban banjir
Kamis, 9 Mei 2024 14:15 Wib
Polres OI sediakan lahan parkir untuk penitipan kendaraan mahasiswa
Kamis, 9 Mei 2024 12:05 Wib
Warga temukan kerangka manusia di kebun sawit di Muba
Senin, 6 Mei 2024 18:29 Wib