Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun, Jambi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 100 gram atau senilai Rp600 juta saat melakukan transaksi.
“Saat ini kami melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun, hasilnya menangkap dua pengedar saat transaksi,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, di Sarolangun, Sabtu.
Dia mengatakan penangkapan dua pelaku yang akan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu di RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, berdasarkan laporan masyarakat.
Kedua pelaku RH (50) warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun dan MF (40) warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun yang ditangkap saat hendak bertransaksi.
Menurut dia, modus kedua pelaku yakni RH memesan narkotika jenis sabu dari seorang DPO berinisial P yang berdomisili di Kota Jambi sebanyak 100 gram dan disepakati dengan harga Rp60 juta dengan pembayaran dilakukan secara kredit.
Berita Terkait
Kang Mus tersandung narkotika, polisi masih dalami kasusnya
Sabtu, 11 Mei 2024 12:00 Wib
Polisi selidiki kasus video tak senonoh di Ogan Ilir
Jumat, 10 Mei 2024 21:22 Wib
Tim Dokkes Polres OKU lakukan pemeriksaan kesehatan korban banjir
Jumat, 10 Mei 2024 8:45 Wib
Kecanduan judi online, Pasutri lansia nekat mencuri
Kamis, 9 Mei 2024 19:20 Wib
Polres OKU distribusikan bantuan sembako untuk korban banjir
Kamis, 9 Mei 2024 19:05 Wib
Polwan Polres OKU perkuat dapur umum bantu korban banjir
Kamis, 9 Mei 2024 14:15 Wib
Polres OI sediakan lahan parkir untuk penitipan kendaraan mahasiswa
Kamis, 9 Mei 2024 12:05 Wib
Warga temukan kerangka manusia di kebun sawit di Muba
Senin, 6 Mei 2024 18:29 Wib