Dishubkominfo Muisrawas tertibkan tower diduga ilegal

id tower, tower ilegal

Dishubkominfo Muisrawas tertibkan tower diduga ilegal

Ilustrasi - Tower diduga ilegal (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, akan menertibkan tiga unit tower yang diduga tidak memiliki izin operasional atau ilegal.

Ketiga tower itu telah berdiri dan beroperasi di Desa Sembatu Jaya, Tambangan, dan Desa Tri Mukti SP3, Kecamatan BTS Ulu setempat, kata Kepala Dinas Perhubungan Komuniskasi dan Informatika (Dishubkominfo) Musirawas Ari Narsa, Kamis.

Ia mengatakan, Pemkab Musirawas sulit menarik retribusi ketiga unit tower tersebut akibat belum memiliki izin operasional.

"Kami sudah memberikan surat teguran kepada pemilik tiga tower itu agar mengurus izin operasi, bila teguran itu tidak diindahkan maka akan dilakukan penyegelan sementara," katanya.

Seluruh tower dari berbagai perusahaan yang sudah berdiri di wilayah itu jumlahnya mencapai sekitar 30 unit, dari jumlah itu hanya tiga tower yang belum memiliki izin.

Sedangkan lainnya sudah ada, meskipun di antaranya masih ada dalam proses, sehingga pengawasannya mudah dilakukan termasuk menarik retribusi untuk pendapatan daerah.

"Kami sekarang sulit melakukan penagihan retribusi karena status perusahaan itu masih ilegal, namun demikian pihaknya akan mengkoordinasikan permasalahan tersebut bersama instansi terkait," jelasnya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Musirawas Mifta Joni mengatakan akan mendata seluruh perusahaan tower di wilayah itu.

"Kami sudah mendapat informasi bahwa ada tiga tower yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin, oleh karena itu kami akan menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek kebenaran tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, tim yang akan dibentuk Dishubkominfo itu selain melibatkan BPMP2T juga Dinas Kehutanan karena diduga kuat ada tower berdiri dalam kawasan hutan.

Koodinasi itu bertujuan untuk mendesak pihak provider segera mengurusi segala administrasi untuk kepentingan penertiban izinnya.

"Kami mengimbau pengelola ketiga provider tower tersebut agar mengurusi semua izin baik yang sudah beroperasi maupun belum," katanya.

Asisten I Setwilda Musirawas Ali Sadikin menanggapi adanya tower berdiri dalam kawasan hutan, perusahaan harus mengurus izin pinjam pakai terhadap lahan lokasi berdirinya tower tersebut dan dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan.

Ia mengatakan tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini masyarakat membutuhkan ada tower agar mereka dapat berkomunikasi jarak jauh.

"Tower merupakan kepentingan umum bila tidak ada sarana itu masyarakt kesulitan untuk berkomunikasi jarak jauh, namun perusahaan harus memenuhi aturan yang ada," ujarnya.

Khusus di dalam kawasan hutan pengoperasiannya bisa dilakukan apabila telah mengantongi izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan dan persetujuan pemerintah daerah melalui Dinas Kehutanan, katanya.