KPK sosialisasi tata cara penguasaan tanah

id kpk, sosialisasi cara penguasaan tanah

KPK sosialisasi tata cara penguasaan tanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan sosialisasi peraturan bersama tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

Dalam sosialisasi itu juga menghadirkan utusan dari Kementerian Dalam Negeri, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pekerjaan Umum serta lainnya.

Ketua Tim Kajian SDA Litbang KPK Dian Patria dalam sosialisasi di Palembang, Jumat mengatakan, sosialisasi Peraturan Bersama itu penting untuk memberi kepastian hukum masyarakat yang bermukim.

Selain itu untuk melangsungkan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat di dalam hutan, kata dia.

Hal ini karena kehidupan dalam hutan tidak boleh terganggu termasuk dalam kepemilikan tanah, ujar dia.

Sehubungan itu sosialisasi penting dilaksanakan supaya keberadaan masyarakat disemua tempat menjadi makmur, kata dia.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel Giri Ramanda Kiemas usai sosialisasi kepada wartawan mengatakan, memang kepemilikan tanah di kawasan hutan harus jelas.

Selain itu kepemilikan lahan bertujuan untuk kemakmuran masyarakat setempat, ujar dia.

Sehubungan itu sosialisasi ini penting sehingga aturan bersama tersebut dapat diikuti.

Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, memang masalah alih fungsi lahan perlu kepastian hukum.

Oleh karena itu pengarahan yang dilaksanakan ini cukup baik terutama dalam memberikan pengertian kepada masyarakat.