Kejati telusuri keluarga terpidana mati asal Sumsel

id kejati, terpidana mati, kriminal, balinine

Kejati telusuri keluarga terpidana mati asal Sumsel

Terpidana mati (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih menelusuri keberadaan keluarga terpidana mati Zainal Abidin yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Zul Fahmi di Palembang, Rabu, mengatakan, Kejati Sumsel akan terus berupaya hingga pihak Kejagung memutuskan untuk dihentikan terkait dengan jadwal eksekusi.

"Pada prinsipnya, Kejati Sumsel hanya menjalankan perintah dari Kejagung untuk mencari keberadaan keluarga. Pada prinsipnya segala hal yang terkait proses eksekusi ini sepenuhnya menjadi wewenang pusat," katanya.

Ia menerangkan, perintah Kejagung menemukan keluarga terpidana ini untuk kepentingan menyampaikan dan mendapatkan informasi semisal ada pesan terakhir yang ingin disampaikan terpindana kepada keluarga, begitu pula sebaliknya.

"Tentunya keluarga harus diberitahukan terkait dengan eksekusi ini," ujar dia.

Kejati membentuk tim khusus terkait persiapan eksekusi terpidana mati ini. Sementara dari penelurusan tim ke tempat tinggal Zainal sebelumnya, sudah tidak ditemukan sanak dan saudaranya.

Kejati mendapatkan informasi dari penduduk sekitar, bahwa istri dan anak terpidana sudah pindah ke Jawa.

"Di sini sulitnya penelusuran, apalagi terpidana sudah bercerai," kata dia.

Terkait dengan informasi terbaru dari Kejagung terkait jadwal eksekusi, Zul enggan merinci lebih jauh karena sebagai instutisi turunan di daerah hanya bersifat mengikuti ketetapan dari pusat.

"Nanti jika jenasah sudah dikirim ke Palembang, baru Kejari dan Kejati bertugas mengawal," ujar dia.

Zainal Abidin merupakan terpindana mati kasus kepemilikan 58,7 kg ganja yang tertangkap pada 2001.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, ia dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhi vonis lebih berat oleh majelis hakim yakni selama 18 tahun penjara.

Kemudian, Zainal berupaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dan dijatuhi vonis hukuman mati. Ketika ia mengajukan kasasi, Mahkamah Agung malah menguatkan kembali putusan pengadilan tersebut.

Tak terhenti di MA, Zainal juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2005, dan puncaknya pada 2015 meminta grasi tapi ditolak Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok "Bali Nine" dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Krobokan, Kabupaten Badung,ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu dini hari.

Kemenkum dan HAM menyatakan setelah eksekusi kelompok Bali Nine akan melanjutkan dengan tahap ketiga. Kemungkinan besar, Zainal Abidin masuk dalam tahapan ini.