WNI terbebas dari hukuman mati di Malaysia kembalike Bengkayang

id KJRI Kuching,WNI,hukuman mati,terpidana,kasus narkoba,Serawak

WNI terbebas dari hukuman mati di Malaysia kembalike Bengkayang

Ilustrasi. (ANTARA)

Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat, berinisial As (37), yang terbebas dari hukuman mati karena kasus narkoba di Malaysia.

"Kami juga mendampingi pemulangan wanita tersebut dari Kuching, Sarawak, Malaysia, ke Indonesia melalui ICQS Tebedu, Sarawak-PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar, pada Kamis (10/8). Diketahui, yang bersangkutan telah menjalani hukuman kurungan selama enam tahun di penjara Puncak Borneo, Kuching, Sarawak," kata Konsul KJRI di Kuching Raden Sigit Witjaksono di Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat.

Sigit menceritakan As sebelumnya telah menikah dengan warga Sarawak dan tinggal di Kampung Serikin. Kemudian, pada Agustus 2017, pihak Kepolisian Sarawak melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal As dan suaminya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan narkoba dan As dituding ikut menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Namun, As sempat berkilah bahwa narkoba tersebut milik suaminya yang sudah ditangkap oleh polisi.