Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat, berinisial As (37), yang terbebas dari hukuman mati karena kasus narkoba di Malaysia.
"Kami juga mendampingi pemulangan wanita tersebut dari Kuching, Sarawak, Malaysia, ke Indonesia melalui ICQS Tebedu, Sarawak-PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar, pada Kamis (10/8). Diketahui, yang bersangkutan telah menjalani hukuman kurungan selama enam tahun di penjara Puncak Borneo, Kuching, Sarawak," kata Konsul KJRI di Kuching Raden Sigit Witjaksono di Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat.
Sigit menceritakan As sebelumnya telah menikah dengan warga Sarawak dan tinggal di Kampung Serikin. Kemudian, pada Agustus 2017, pihak Kepolisian Sarawak melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal As dan suaminya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan narkoba dan As dituding ikut menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Namun, As sempat berkilah bahwa narkoba tersebut milik suaminya yang sudah ditangkap oleh polisi.
Berita Terkait
KJRI Kuching pulangkan tujuh WNI terlantar di Malaysia
Rabu, 21 September 2022 10:36 Wib
KJRI Kuching pulangkan dua WNI korban TPPO
Rabu, 2 Maret 2022 8:46 Wib
KJRI Kuching bantu pemulangan jenazah guru anak pekerja migran
Jumat, 6 Agustus 2021 22:12 Wib
KJRI Kuching bantu pulangkan WNI alami stroke setelah melahirkan
Senin, 21 Juni 2021 8:15 Wib
KJRI Kuching Malaysia bebaskan WNI yang disandera agen judi daring
Rabu, 16 Juni 2021 9:13 Wib
KJRI Kuching bantah ancaman tembak bagi WNI di Sarawak
Sabtu, 21 Maret 2020 20:03 Wib
KJRI Kuching tunggu arahan pusat dalam penanganan COVID-19
Sabtu, 14 Maret 2020 15:49 Wib