Terpidana kasus pembunuhan George Floyd ditikam 22 kali di penjara

id Derek Chauvin,George Floyd,Polisi Amerika

Terpidana kasus pembunuhan George Floyd ditikam 22 kali di penjara

Ilustrasi penjara. (Anadolu)

Houston (ANTARA) - Derek Chauvin, mantan polisi AS yang menjalani hukuman 22,5 tahun dalam kasus pembunuhan George Floyd, ditikam 22 kali oleh sesama narapidana di penjara federal Tucson, Arizona, Amerika Serikat, menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat.

Para penyelidik mengatakan serangan itu terjadi pada 24 November. Chauvin (47) ditikam John Turscak (52) dengan pisau rakitan di perpustakaan hukum penjara.

Menurut tuntutan pidana, Kantor Kejaksaan AS mendakwa Turscak dengan percobaan pembunuhan, penyerangan dengan niat untuk melakukan pembunuhan, penyerangan dengan senjata berbahaya, dan penyerangan yang mengakibatkan cedera tubuh yang serius.

Menurut para pejabat, Turscak mengaku hampir membunuh Chauvin jika petugas lembaga pemasyarakatan tidak segera menangani insiden itu.