Polres Lubuklinggau amankan penadah barang curian

id polres, polres lubuklinggau

Polres Lubuklinggau amankan penadah barang curian

Polres Lubuklinggau (FOTO ANTARA)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan, mengamankan dua tersangka diduga penadah barang curian aset Pemerintah Daerah Kabupaten Musirawas.

Kedua tersangka itu adalah Peb (30) dan Fen (31) dibekuk polisi, Rabu (10/12) sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol, Sabtu.

Ia mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan LP/B-1141/XII/2014, dengan tuduhan membeli hasil pembobolan Gedung Auditorium Pemerintah Kabupaten Musirawas, Senin(8/12) lokasinya di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjadi penadah barang curian milik Pemerintah Kabupaten Musirawas itu, langsung diturunkan petugas melakukan penyelidikan ke lapangan.

Dengan gerak cepat anggota buru sergap mengungkap kasus itu akhirnya menangkap tersangka berikut mengamankan barang bukti hasil pembelian tidak sah itu ke Mapolres untuk diproses.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Karimun Jaya menjelaskan dua tersangka itu membeli barang curian berupa tiga unit soundsystem milik Pemerintah Kabupaten Musirawas, sedangkan pelaku pencurinya masih dalam penyelidikan polisi.

Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku membeli soundsystem tersebut dari oknum polisi pamong praja yang berinisial EH, sedangkan EH saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kota Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut, kami akan menjerat tersangka dengan pasal 480 KUHP tentang pendahan hasil curian," ujarnya.