Pemerintah tak berkeinginan hapus kolom agama

id ktp, ktp elektronik

Pemerintah tak berkeinginan hapus kolom agama

KTP Elektronik (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik.
   
"Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.  Tidak ada niat kami (Pemerintah) untuk menghapus itu," kata Tjahjo usai Rapat Kerja dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.

Dia menjelaskan, kebijakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan oleh warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi, karena selama ini mereka "dipaksa" menuliskan satu dari enam agama resmi pemerintah di KTP.

Akibat paksaaan bagi penganut kepercayaan atau keyakinan untuk mengisi kolom agama di KTP, Tjahjo mengatakan, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki KTP.

Sehingga, kata dia, hal tersebut menghambat kegiatan pencatatan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

"Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP karena harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu.  Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan, bagaimana mereka mau dapat KTP-el kalau mereka tidak bisa menuliskan keyakinan mereka," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Oleh karena itu, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin terkait hal tersebut.

Sementara itu, Rohaniwan sekaligus Sekretaris Dewan Nasional Setara Benny Susetyo, Pr mengatakan, sebaiknya pemerintah menghapus kolom agama di KTP-el supaya ada kesetaraan dalam kehidupan beragama.

"Lebih baik kolom agama dihapus agar ada kesetaraan dalam kehidupan beragama. Selama ini secara konstitusi sudah jelas mengakui agama dan kepercayaan, mereka (penganut kepercayaan) juga terlibat dalam penyusunan konstitusi," kata Romo Benny.

Namun, untuk menghapus kolom agama pada KTP-el perlu dilakukan revisi atau perubahan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.  Demikian halnya menuliskan keyakinan atau kepercayaan di kolom agama KTP-el.