Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik.
"Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tidak ada niat kami (Pemerintah) untuk menghapus itu," kata Tjahjo usai Rapat Kerja dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.
Dia menjelaskan, kebijakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan oleh warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi, karena selama ini mereka "dipaksa" menuliskan satu dari enam agama resmi pemerintah di KTP.
Akibat paksaaan bagi penganut kepercayaan atau keyakinan untuk mengisi kolom agama di KTP, Tjahjo mengatakan, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki KTP.
Sehingga, kata dia, hal tersebut menghambat kegiatan pencatatan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.
"Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP karena harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu. Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan, bagaimana mereka mau dapat KTP-el kalau mereka tidak bisa menuliskan keyakinan mereka," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Oleh karena itu, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin terkait hal tersebut.
Sementara itu, Rohaniwan sekaligus Sekretaris Dewan Nasional Setara Benny Susetyo, Pr mengatakan, sebaiknya pemerintah menghapus kolom agama di KTP-el supaya ada kesetaraan dalam kehidupan beragama.
"Lebih baik kolom agama dihapus agar ada kesetaraan dalam kehidupan beragama. Selama ini secara konstitusi sudah jelas mengakui agama dan kepercayaan, mereka (penganut kepercayaan) juga terlibat dalam penyusunan konstitusi," kata Romo Benny.
Namun, untuk menghapus kolom agama pada KTP-el perlu dilakukan revisi atau perubahan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Demikian halnya menuliskan keyakinan atau kepercayaan di kolom agama KTP-el.
Berita Terkait
Dinkes OKU optimalkan program berobat pakai KTP
Kamis, 18 April 2024 16:53 Wib
Warga Kota Palembang buat KTP di masjid pulang bawa sembako
Kamis, 21 Maret 2024 20:07 Wib
Disdukcapil OKU masifkan sosialisasi penggunaan KTP digital
Senin, 26 Februari 2024 22:10 Wib
Pemkab OKU perkenalkan program berobat pakai KTP
Selasa, 13 Februari 2024 21:27 Wib
Disdukcapil Kota Palembang tetap layani warga meski libur Imlek
Sabtu, 10 Februari 2024 19:45 Wib
Penyerahan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Prabumulih Tahun 2024
Minggu, 4 Februari 2024 13:26 Wib
Ganjar sebut KTP sakti untungkan pengemudi perahu ketek
Jumat, 2 Februari 2024 16:41 Wib
Cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Selasa, 16 Januari 2024 13:31 Wib