Baturaja (ANTARA Sumsel) - Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, akan melakukan penyusunan tata tertib baru, terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Dengan UU yang baru itu, tata tertib lama DPRD OKU dinilai sebagian sudah tidak lagi relevan dengan UU MD3," kata Sekertaris DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Herizal Amri melalui Kabag Hukum dan Persidangan Alfarizi di Baturaja, Kamis.
Dikatakannya, anggota dewan saat ini menyusun tata tertib (Tatib) baru sesuai dengan amanat UU MD3.
Fraksi-fraksi akan mengutus wakilnya sebagai kelompok kerja (Pokja) dalam pembahasan dan penyusunan draf tatib DPRD OKU tahun 2014.
Dalam penyusunan nantinya, kata dia, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib.
Peraturan yang bertentangan dengan MD3 akan dianulir, karena sampai saat ini belum ada aturan baru terkait acuan penyusunan peraturan tersebut.
"Sepertinya tidak banyak berubah, namun masih akan tetap melihat apakah ada peraturan yang sudah tidak relevan lagi dalam artian bertentangan dengan UU MD3. Jika ada poin tersebut akan dianulir. Untuk itu kami masih menunggu nama-nama perwakilan dari fraksi sebagai anggota pokja pembahasan draf tatib," katanya.
Alfarizi menambahkan, komposisi setiap fraksi adalah 1-3 yang jumlah anggotanya tiga hingga lima orang berhak menempatkan wakilnya satu orang.
Sedangkan fraksi yang anggotanya lima hingga enam orang berhak mengirim sebanyak dua anggota.
Sementara fraksi yang berjumlah lebih dari enam orang bisa mewakilkan anggotanya sebanyak tiga orang.
"Kami masih akan melihat permasalahan yang ada serta kondisi keuangan. Jika memungkinkan untuk dilakukan konsultasi kami akan lakukan dan kemungkinan konsultasi dilakukan ke Kementerian dalam Negeri," katanya serta menambahkan bahwa pimpinan sementara DPRD sebagai koordinator pokja.
Mengenai alat kelengkapan dewan belum siap lantaran menunggu adanya nama calon unsur pimpinan dewan definitif dari partai PDI Perjuangan, Alfarizi mengatakan, berdasarkan informasi didapat oleh sekwan dari Biro Otonomi Daerah Provinsi bahwa jika penyusunan alat kelengkapan terhambat oleh salah satu partai berhak menempatkan unsur pimpinan belum siap, maka bisa dilakukan tanpa harus menunggu unsur pimpinan definitif yang belum siap.
"Saya memang belum melihat aturan itu, tapi informasi yang saya dapat, pimpinan sementara sudah ada bisa dilantik tanpa harus menunggu kelengkapan dari semua unsur pimpinan, jika salah satu unsur pimpinan belum ada nama diusulkan oleh Partai berhak menduduki kursi pimpinan," katanya.
Berita Terkait
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Pj Bupati dan OPD Muba kompak pakai gambo ke Forkopimda Sumsel
Jumat, 12 April 2024 6:34 Wib
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda
Minggu, 3 Maret 2024 18:54 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib
Banjir genangi jalanan dan akibatkan macet parah di Palembang
Kamis, 15 Februari 2024 21:57 Wib