Legislator respon pengaduan awak bus transmusi

id transmusi, awak bus transmusi

Legislator respon pengaduan awak bus transmusi

Awak bus Transmusi (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Aidil Adhari mengatakan segera merespon, terkait pengaduan awak bus transmusi lantaran belum dibayarkan gaji sopir dan kondektur selama dua bulan dan tunjangan hari raya yang tidak sesuai.

"Kami segara memanggil direksi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) untuk meminta segera mengklarifikasi dan menyelesaikan pembayaran hak karyawan tersebut," kata Aidil ketika dimintai tanggapan terkait aksi mogok awak bus transmusi, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, sampai kini memang diketahui permasalahan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya yang merupakan perusahaan milik Pemkot Palembang tak kunjung selesai.

Namun, hendaknya kewajiban perusahaan membayar gaji dan THR minimal satu bulan gaji harus direalisasikan, tambahnya.

Ia mengatakan, tuntutan sopir dan konduktur bus transmusi tersebut sangat realistis dan normatif yang menjadi hak mereka.

Apapun alasannya SP2J diminta untuk tetap membayarkan gaji karyawan yang telah mengabdi mengoperasikan bus transmusi, katanya.

Sementara salah seorang sopir bus transmusi menjelaskan bukan hanya gaji dua bulan yakni Juni dan Juli yang dituntut untuk segera dibayarkan.

Manajemen transmusi juga dituntut membayar THR sesuai ketentuan yaitu sebulan gaji bukan hanya Rp500 ribu seperti yang akan dibayarkan, ujarnya.

Dia menambahkan, mayoritas dari sekitar 454 orang awak bus transmusi itu telah bekerja sejak mulai beroperasi sarana transportasi milik pemkot itu pada, Februari 2010.

Karena itu, sangat tidak manusiawi kalau THR hanya dibayarkan Rp500 ribu per karyawan, tambahnya.