Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022.
"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi amankan seorang pemuda asal Madiun diduga terkait "Bjorka"
Dewan Pers menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional.
Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan seruan berupa kecaman terhadap semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.
Selain itu, dia juga memandang bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," kata Agung Dharmajaya.
Baca juga: Agung pemuda Madiun tersangka peretasan akui jual channel telegram ke Bjorka
Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.
Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.
"Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ucapnya.
Berita Terkait
Pj Bupati Banyuasin terima penghargaan bidang pers
Senin, 25 Maret 2024 21:17 Wib
Aiman Witjaksono hadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers
Kamis, 22 Februari 2024 13:19 Wib
Kunjungi ANTARA Erick Thohir sebut sSejarah negara tidak terlepas dari peran penting pers
Minggu, 18 Februari 2024 23:43 Wib
Pers dan AI: Seteru atau sekutu?
Sabtu, 10 Februari 2024 7:56 Wib
Kilang Pertamina Plaju apresiasi peran aktif jurnalis dalam edukasi migas
Jumat, 9 Februari 2024 23:30 Wib
Pj Gubernur Sumsel menghargai fungsi media kawal kebijakan pemerintah
Jumat, 2 Februari 2024 10:15 Wib
Humas Polda Sumsel ajak wartawan beri informasi bermanfaat
Kamis, 11 Januari 2024 14:51 Wib
Pemprov Sumsel berupaya tingkatkan kembali indeks kemerdekaan pers
Rabu, 6 Desember 2023 16:01 Wib