Provinsi Jambi pelopor hutan adat di Indonesia

id hutan, jambi pelopor hutan adat di indonesia

Provinsi Jambi pelopor hutan adat di Indonesia

Ilustrasi - Hutan (Foto Antarasumsel.com/Aw)

Jambi (ANTARA Sumsel) -  Provinsi Jambi merupakan salah satu pusat gerakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan sebagai pelopr hutan adat di Indonesia, kata Gubernur Jambi Hasan Basri Agus.

"Sejak tahun 1990-an, Pemprov Jambi telah mengakui hak kelola masyarakat terhadap hutan dengan skema hutan adat sebagai salah satu penyelamat ekosistem hutan Jambi," katanya seperti dikutip dalam siaran pers Biro Humas dan Protokol Pemprov Jambi yang diterima, Rabu.

Pernyataan Gubernur itu disampaikan pada Selasa malam (26/5) di Jambi, saat memberikan paparan terkait Kebijakan Provinsi Jambi dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di hadapan para anggota dewan pertimbangan Kalpataru.

Gubernur menjelaskan tentang kebijakan Provinsi Jambi secara umum dan secara administratif serta program-program ke depannya yang akan dicapai.

Ia mengatakan, berdasarkan tata ruang sesuai UU nomor 26 tahun 2007, penataan ruang Provinsi Jambi diarahkan pada kawasan lindung dan kawasan budidaya.

"Saat ini, kawasan lindung di Provinsi Jambi sekitar 24 persen dari luas Provinsi Jambi, sementara luas wilayah yang digunakan untuk kawasan budidaya adalah 76 persen," katanya.

Untuk melindungi dan mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup, Pemprov Jambi telah mengembangkan program Lubuk Larangan yang tersebar di 201 titik di beberapa kabupaten/kota, di antaranya di Sarolangun, Merangin, Batanghari dan Bungo.

Lubuk Larangan merupakan bagian dari aturan adat di sebagian masyarakat Jambi, bisa berupa danau atau sungai, warga dilarang memancing ikan dalam bentuk apapun.

Di beberapa daerah, ikan di Lubuk Larangan bisa diambil pada waktu tertentu dan biasanya satu tahun sekali. Jika ada yang melanggar akan terkena sanksi adat, katanya.

Provinsi Jambi juga mempunyai program andalan yaitu program Satu Miliar Satu Kecamatan (Samisake) yang juga merupakan salah satu program percepatan pencapaian target seperti bedah rumah dan pemberian bantuan kendaraan roda tiga dan enam untuk mendukung akses terhadap sanitasi dan pengurangan lingkungan kumuh.

Hasan Basri Agus juga menjelaskan program kali bersih dalam bentuk "Batanghari Bersih" sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas air sungai sehingga memenuhi fungsi peruntukkannya.

Program ini mencanangkan pembersihan Sungai Batanghari dari jamban-jamban di sepanjang sungai, sehingga dapat mengurangi masuknya 86,8 triliun e.Coli/hari ke sungai tersebut.

"Program ini mengangkat 124 jamban di Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 17 kelurahan di Kota Jambi dan satu desa di Kabupaten Muarojambi serta membentuk 56 kelompok Masyarakat Peduli Batanghari (Pokduri)," katanya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengubah prilaku dan kebiasaan masyarakat yang selama ini melakukan buang air besar di pinggir sungai.

Sementara itu, Asisten Deputi Urusan Peran Serta Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup Bangun Laksono menjelaskan, menurut kacamata lingkungan, proses yang dilakukan Provinsi Jambi untuk mendapatkan Kalpataru sudah sesuai.

"Apapun yang disusun menurut rencana tata ruang wilayah (RTRW) itu harus dilalui dengan kajian lingkungan, karena muaranya pasti lingkungan. Itu telah dilakukan oleh Provinsi Jambi dan sudah benar," katanya.

Menurut dia, Provinsi Jambi secara substansi sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Kalpataru, dan Provinsi Jambi sudah masuk katagori.

"Yang mendaftar untuk penilaian Kalpataru itu ratusan, proses yang dilaksanakan proses seleksi dan nominasi. Untuk Provinsi Jambi sudah masuk nominasi yang layak dipromosikan," kata Bangun.
(T.KR-NF/E. Supriyadi)