OJK keluarkan peraturan dan edaran soal pungutan

id Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, peraturan dan surat edaran terkait pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan, oj

OJK keluarkan peraturan dan edaran soal pungutan

Otoritas Jasa Keuangan - OJK (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.

PP tersebut dikeluarkan Pemerintah pada 12 Februari 2014, demikian siaran pers OJK yang ditgerima di Jakarta, Jumat.

Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan adalah POJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK.

Sementara surat edaran yang dikeluarkan Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Penerbitan POJK dan surat edaran terkait pungutan ini menandakan kesiapan OJK dalam menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan sekaligus melaksanakan amanah UU OJK pasal 34, 35, 46, dan 37 mengenai anggaran OJK.

Disebutkan juga berbagai kemudahan dan keringanan dalam pembayaran pungutan ini telah dimuat dalam peraturan ini. Sehingga industri jasa keuangan dan masyarakat tidak akan terbebani dari pungutan ini.

Pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan ini diyakini dapat dirasakan manfaatnya kembali oleh industri (recycling) dengan berbagai program kerja OJK yang bernilai tambah pada bidang pengaturan dan pengawasan terintegrasi, perlindungan konsumen dan good governance.

POJK Pungutan terdiri dari empat materi pokok aturan, yakni Tata Cara Pembayaran dan Perhitungan Pungutan, Tata Cara Penagihan Pungutan, Tata Cara Verifikasi Pungutan, dan Penyesuaian Kewajiban Pembayaran Pungutan.

Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi (Biaya Registrasi). Kemudian  biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.

Sementara itu OJK dapat menyesuaikan tarif pungutan bagi masing-masing institusi sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan atau dalam pemberesan, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 0 persen.

Hal ini juga berlaku untuk sebagian atau seluruh industri jasa keuangan yang tidak mampu mempertahankan kesehatannya atau kesulitan keuangan, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 0 persen.

OJK memprioritaskan pengembangan industri, layanan, produk atau daerah tertentu, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 25 persen.