Dispenda terapkan pembayaran pajak lewat atm

id dispenda, program pembayaran melalui atm

Dispenda terapkan pembayaran pajak lewat atm

Kepala Dinas Pendapata Daerah Sumsel Eppy Mirza (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumatera Selatan dalam waktu dekat menerapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui anjungan tunai mandiri.

"Kami telah melakukan kerja sama dengan Bank Mandiri dalam pembayaran pajak melalui ATM tersebut," kata kepala Dispenda Pemerintah Provinsi Sumsel Eppy Mirza di Palembang, Selasa.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM itu, untuk mengantisipasi keterlambatan wajib pajak.

Hal itu, katanya, karena wajib pajak bisa saja membayar di luar jam kerja, termasuk malam hari.

Selain itu, katanya, pembayaran dapat juga dilakukan di luar provinsi, terutama untuk wajib pajak yang sedang berada di luar Sumsel.

"Jadi dengan sistem tersebut maka wajib pajak dapat mengantisipasi bila waktu atau pajaknya hampir jatuh tempo untuk secepatnya membayar," katanya.

Dia mengakui bahwa pembayaran pajak melalui ATM itu belum mendapatkan surat lengkap, seperti STNK.

Ia menjelaskan bahwa wajib pajak harus melapor ke Dinas Pendapatan Daerah Sumsel untuk melaporkan pembayaran tersebut, selanjutnya akan diproses administrasi STNK itu.

Mengenai wajib lapor sendiri, pihaknya tidak membatasi waktu, namun lebih cepat lebih baik.

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan pembayaran pajak di pusat perbelajaan melalui bank.

"Kesemuanya itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak sehingga pendapatan bertambah," katanya.