16 narapidana LP Jambi dipindahkan ke Nusakambangan

id narapidana, lp, dipindahkan, nusakambangan

16 narapidana LP Jambi dipindahkan ke Nusakambangan

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

...Salah satu alasan pemindahan adalah untuk mengurangi potensi kerusuhan seperti di lapas-lapas lainnya...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 16 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
         
Kasubag Humas Kanwil Hukum dan HAM Jambi Izhar di Jambi, Rabu, mengatakan 16 napi penghuni Lapas Jambi, Senin (29/7) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Provinsi Jawa Tengah.
         
Mereka yang dipindahkan itu terdiri atas 12 napi kasus narkoba, satu napi terpidana seumur hidup, dan tiga orang lainnya terpidana mati.
         
"Salah satu alasan pemindahan adalah untuk mengurangi potensi kerusuhan seperti di lapas-lapas lainnya," kata Izhar.
         
Pemindahan 16 napi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, khususnya Brimob Polda Jambi.
         
Mereka yang dipindahkan ke Nusakambangan adalah Harun bin Ajis, perkara 365 KUHP, pidana mati, Sargawi bin Sanusi perkara 365 KUHP, pidana mati, Safial bin Azhar, perkara 365 KUHP, pidana mati.
         
Kemudian Waldi bin Mardhan terkait perkara 365 KUHP, pidana penjara seumur hidup, napi narkoba adalah Berry bin Yusuf, perkara UU No 35 tahun 2009, pidana 13 tahun denda Rp800 juta subsider 2 bulan.
         
Rahman bin Ashan, pidana 20 tahun penjara, Sobri alias Sodru bin Sudarso, pidana 12 tahun denda Rp 1 miliar sub satu tahun tiga bulan, Soplyadi bin Sopian, pidana 22 tahun denda Rp1 miliar subsider dua bulan, Hardiansyah putra Pasaribu, pidana 14 tahun denda Rp8 miliar, subsider empat bulan.
         
Kemudian Sopran Hutagalung bin Yuli Hutagalung, (13) denda Rp8 miliar, subsider empat bulan, Median Andriyansyah bin Syarifuddin, vonis 15 tahun enam bulan, denda Rp1 miliar subsider tujuh bulan,
   
Napi atas nama Edi Tjuar alias Edi Kacamta bin Takdir, terpidana tujuh tahun penjara denda Rp10 miliar subsider satu bulan, Rudi bin M Ibrahim, pidana enam tahun enam bulan denda Rp1 miliar subsider satu bulan, Hery Syahrial bin Syawal Abdul Kadir, terpidana 14 tahun denda Rp8 miliar subsider empat bulan
   
Selanjutnya Iyan Chandra bin Syamsudin, terpidana 14 tahun denda Rp8 miliar subsider empat bulan, Ismail bin Satar, pidana 20 tahun penjara.